You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD Dharma Jaya Tunggak Pajak Rp 417 Juta
photo Nurito - Beritajakarta.id

PD Dharma Jaya Tunggak Pajak Rp 417 Juta

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PD Dharma Jaya, menunggak Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Rp 417 juta. Rencananya Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, akan memasang plang penunggak pajak di kantor PD Dharma Jaya.

Karena itu pula, rencananya pada hari ini kami akan memasang stiker dan plang pengumuman bahwa gedung tersebut dalam pengawasan Pemprov DKI

Kepala UPPD Kecamatan Pulogadung, Henri Setiawan mengatakan, tunggakan pajak tersebut merupakan kewajiban yang belum dilunasi saat 2012 dan 2014. Di Kecamatan Pulogadung sendiri, PD Dharma Jaya termasuk dalam sembilan wajib pajak (WP) besar yang masih memiliki tunggakan.

"Karena itu pula, rencananya pada hari ini kami akan memasang stiker dan plang pengumuman bahwa gedung tersebut dalam pengawasan Pemprov DKI. Tindakan ini sebagai peringatan agar para penunggak pajak bumi dan bangunan segera membayar tunggakannya," ujar Henri, Selasa (1/12),

Lahan di Sukapura Dipasangi Plang Penunggak Pajak

Menurut Henri, jika dalam waktu satu minggu belum memberikan respon maka berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya penindakan akan dilakukan pihak kejaksaan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye939 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati